Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja sama untuk membuat peta rawan korupsi di parlemen.
"Hari ini DPR akan bekerja sama dengan KPK membuat semacam peta rawan korupsi terhadap tugas dan fungsi DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pramono menjelaskan pertemuan tersebut dihadiri oleh lima pimpinan KPK, unsur pimpinan DPR dan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti.
"Seperti diketahui, tugas utama DPR adalah legislasi, pengawasan dan penganggaran, dalam tugas itu ada diskresi atau kewenangan yang dimiliki DPR, beberapa kewenangan itu rawan tindak pidana korupsi, maka DPR membuka diri bekerja sama dengan KPK supaya bisa terhindar dari persoalan korupsi," jelas Pramono.
Namun Pramono tidak menjelaskan titik-titik rawan korupsi di DPR tersebut.
"Nanti KPK akan menjelaskan semua titik-titik rawan yang mungkin terjadi korupsi, misalnya yang berkaitan dengan legislasi karena tidak menutup kemungkinan dalam legislasi ada rancangan Undang-undang atas desakan pihak tertentu atau hal yang berkaitan dengan badan anggaran, jadi dalam konteks itu kita lakukan kerja sama," tambah Pramono.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga mempersilakan KPK menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
"Berbeda dengan lembaga lain yang menutup diri, kami tidak pernah menghalang halangi KPK untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap anggota kami karena itu menjadi komitmen kami," ungkap Pramono.
Ia mengaku bahwa meski DPR sudah memiliki UU dan tata tertib dalam melakukan tiga fungsi utamanya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran, ternyata DPR masih rawan korupsi.
"Kemungkinan peristiwa korupsi yang semula hanya diduga di badan anggaran tapi terjadi juga proses legislasi, karena itu DPR perlu melakukan perubahan dan pembenahan karena peristiwa korupsi ini menjadi musuh kita bersama," tambah Pramono.
Pramono menekankan bahwa penekanan kemungkinan tindak pidana korupsi adalah saat proses pembahasan dan pengesahan UU
"Pendalaman oleh KPK bisa terjadi dalam semua tahapan, apakah dalam tahapan pengusulan, prolegnas atau dalam tahap pembahasan, atau persetujuan KPK dapat memberikan masukan, jadi ini belum terjadi korupsi," ungkap Pramono.
Kajian tersebut menurut Pramono diharapkan selesai pada November 2013 sebelum masing-masing anggota DPR kembali ke daerah pemilihan.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan bahwa tim survei KPK akan melakukan wawancara kepada beberapa anggota DPR dari seluruh anggota kelengkapan, komisi-komisi badan dan juga dari Sekjen.
Sejumlah anggota DPR sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi misalnya mantan anggota Komisi III M. Nazaruddin dalam korupsi pembangunan fasilitas Wisma Atlet SEA Games, korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kemenpora oleh anggota Banggar Angelina Sondakh, korupsi pengadaan Al Quran Quran tahun anggaran 2011-2012 oleh anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar dan sejumlah kasus lain yang melibatkan anggota DPR.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013