Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.
Pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK: Penurunan jumlah bank tidak berdampak terhadap kinerja BPR
Baca juga: LPS sebut tumbangnya beberapa BPR tidak mengancam ekonomi RI
Baca juga: LPS prediksi masih akan ada BPR yang bangkrut pada 2024
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024