Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah terbuka untuk membahas masa jabatan kepala desa (kades) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas, di antaranya sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. Menurutnya pemerintah mengusulkan opsi enam tahun dengan kesempatan tiga kali periode.
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Tito saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Meski begitu, menurutnya pemerintah menerima aspirasi bahwa jabatan enam tahun itu bakal berdampak pada kurang lebih 7.000 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Menurutnya ada aspirasi bahwa sejumlah perangkat desa menginginkan agar masa jabatan kades tetap enam tahun dan menghendaki 7.000 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Namun di sisi lain, ada pandangan apabila 7.000 kades itu berakhir masa jabatannya Februari 2024, menurutnya bakal berdampak ke pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia mengatakan para perangkat desa khawatir bahwa kepala desa akan ditunjuk oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada.
"Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, nggak fair. Sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Jaga demokrasi, Muhammadiyah minta masa jabatan kades 6 tahun
Baca juga: Jaga demokrasi, Muhammadiyah minta masa jabatan kades 6 tahun
Baca juga: Panja RUU Desa DPR sepakati masa jabatan kades 9 tahun untuk 2 periode
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024