tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang narapidana di LP Lowokwaru, Malang...

Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun serta menyita berbagai barang bukti berbagai jenis.

"Petugas menangkap enam tersangka, namun kami masih mencari sejumlah rekan pelaku yang saat ini masih buron," ujar Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Iwan A Ibrahim, di sela konferensi pers, di Surabaya, Senin.

Iwan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SU, asal Madura, Jawa Timur. Pria berusia 23 tahun tersebut berperan sebagai kurir dan dibekuk di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, 6 September lalu.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang narapidana di LP Lowokwaru, Malang, yang inisialnya JUN. Barang terlarang itu disimpan di sebuah gudang bengkel mobil milik tersangka lainnya, berinisial AN (26).

"Petugas akhirnya mencari AN dan menangkapnya. Tidak itu saja, kami juga meringkus penjaga bengkel berinisial Pon (62) di lokasi. Kemudian kami kembangkan dan menangkap tersangka berinisial AL," kata Iwan.

Tersangka AL ini, kata Iwan, berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu. Ia ditangkap di kawasan Jalan Semut Surabaya.

Berdasarkan pengembangan, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial SUJ (49), yang berperan sebagai penerima uang hasil peredaran narkoba dari para tersangka.

Dari para kelima tersangka ini, lanjut dia, petugas berhasil membekuk pemimpin sindikat, yakni berinisial BEN, yang juga seorang narapidana penghuni LP Madiun.

Tersangka merupakan pengendali sekaligus pemilik narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan pil jenis "happy five".

"Hanya saja, seorang pengelola keuangannya, berinisial WEN (29), warga Surabaya, masih bisa melarikan diri dan sampai saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Kami sekarang sedang memburunya dan semoga segera tertangkap," katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 132 gram sabu, 2.665 butir ekstasi dan 190 butir "happy five`. Di samping itu, uang tunai senilai Rp41,6 juta, tiga unit motor, dua paspor, empat buku tabungan, 22 unit ponsel beserta sembilan kartu telepon, tiga unit laptop, satu unit timbangan elektronik dan 12 kartu ATM.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013