Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga tersangka kasus suap di lingkungan kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 2012-2013 untuk mengembangkan kasus itu.

"KPK memeriksa tiga tersangka sebagai saksi untuk masing-masing tersangka lain. RR (Rudi Rubiandini) untuk tersangka SGT (Simon Gunawan Tanjaya) dan A (Deviardi), SGT untuk tersangka RR dan A, dan A untuk tersangka RR dan SGT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Namun, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini enggan memberikan komentar selepas diperiksa silang oleh Tim Penyidik KPK selama lebih dari tiga jam.

Sementara, Simon G. Tanjaya dan Deviardi, hingga Senin petang masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di Jakarta.

Johan mengatakan KPK melakukan penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas itu.

"KPK fokus mengembangkan kasus suap SKK Migas. Dari pengembangan itu ada penyelidikan baru yang bisa dikaitkan juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tapi, tidak bisa juga didetailkan apa sedang diselidiki," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, belum melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, meskipun Waryono telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Sampai hari ini belum ada pihak yang akan diminta keterangan terkait penyelidikan baru karena melakukan penyelidikan itu tidak harus minta keterangan, tapi bisa juga menganalisis dokumen," kata Johan.

Pada Kamis (29/8), Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meyakini Rudi Rubiandini bukan satu-satunya penerima suap terkait kasus suap di lingkup kegiatan SKK Migas.

"Kalau melihat praktik korupsi itu sistemik. Tidak mungkin hanya satu orang yang menerima itu. Tapi, semua kan yang berbicara bukti," kata Busyro.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013