Jakarta (ANTARA News) - KPK mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini KPK resmi menyatakan banding ke pengadilan terhadap kasus Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo pada Selasa (3/9), Djoko divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pengadilan juga memerintahkan perampasan harta Djoko sekitar Rp200 miliar.
Namun Djoko tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar serta masih memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Putusan pidana tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK yang meminta agar Djoko dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun kurungan serta meminta Djoko dicabut hak politiknya.
"Setelah KPK mempelajari putusan hakim ada beberapa hal yang tidak sesuai misalnya hukuman yang kurang dari dua pertiga dan tuntutan KPK yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih, di antaranya itu alasan KPK," katanya.
Namun Johan menjelaskan bahwa KPK tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama.
"Tentu apa yang tidak diputuskan di pengadilan tingkat pertama akan menjadi bahan untuk banding, tapi fokus KPK adalah hukuman yang kurang dari dua pertiga, KPK akan memperjuangkan dakwaan dan tuntutan," katanya.
KPK punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan nota banding tersebut ke pengadilan.
Sebelumnya usai sidang, ketua jaksa penuntut umum KPK Kemas Abdul Roni menjelaskan sejumlah catatan terkait vonis Djoko.
"Jelas putusan (pidana penjara) ini tidak sampai dua pertiga dari tuntutan kami, selanjutnya unsur pasal 55 (bersama-sama melakukan tindak pidana) yang masih belum terlihat dan tidak adanya unsur uang pengganti berdasarkan pasal 18 karena kami meminta pidana uang pengganti sebesar Rp32 miliar," ungkap Roni seusai sidang pada Selasa (3/9).
Ia menegaskan bahwa Djoko melakukan tiga kejahatan yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang 2010-2012 dan tindak pidana pencucian uang 2003-2010 sehingga beban tipikor tidak bisa dikompensasikan ke TPPU.
Sedangkan pengacara Djoko, Juniver Girsang sudah langsung mengajukan banding karena ada hal-hal yang tidak termuat secara jelas dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Setelah kami mendengarkan vonis ini, ada hal yang tidak termuat secara jelas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karena itu kami langsung menyatakan sikap setelah berdiskusi dengan Pak Djoko untuk banding," kata Juniver pada Selasa (3/9).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013