Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional menyatakan AQJ alias Dul, pengemudi di bawah umur yang terlibat kecelakaan menewaskan enam orang di Tol Jagorawi, harus mendapatkan sanksi tegas.
"Mengapa dia harus diproses hukum, saya kira manfaatnya besar untuk memberikan efek jera kepada para remaja lain untuk tidak melakukan hal serupa," kata Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, pihaknya menilai orang tua Dul memiliki andil yang besar atas terjadinya musibah ini. "Orang tua kalau anaknya belum punya SIM, ya jangan boleh bawa kendaraan, harus didampingi oleh orang tua atau supir," katanya.
Meski menginginkan proses hukum tetap berjalan, pihaknya berharap hukuman yang nanti dijalani Dul tidak mematikan masa depannya.
Ia menambahkan, hukuman Dul sebagai pelaku kecelakaan tidak bisa digantikan oleh orang tuanya. "Tidak bisa dipaksakan untuk orang tuanya bertanggung jawab. Hukuman pidana ini tanggung jawab individu," katanya.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan Dul terjadi di tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari dan menewaskan enam orang dan sembilan orang lainnya terluka.
Kecelakaan berawal saat mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul melaju dari arah selatan ke utara. Dul yang diduga kehilangan konsentrasi, mobilnya menabrak pagar pemisah hingga masuk ke jalur berlawanan dan menghantam minibus Daihatsu Granmax serta menyenggol Toyota Avanza.
"Karena tidak konsentrasi menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan, nyebrang dan menghantam dua kendaraan," katanya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi kilometer 8 itu melibatkan mobil sedan Mitsubitshi Lancer bernopol B 80 SAL, Daihatsu Granmax B 1349 TFN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013