Jakarta (ANTARA News) - Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi luar negeri (PTLN) perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Penyetaraan dan pengesahan ijazah PTLN dilakukan dengan meneliti keabsahan lembaga penyelenggaranya serta kesetaraan sistem pendidikan, beban studi, persyaratan masuk, dan kurikulumnya, kata Kepala Seksi Penilaian Ijazah Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Sunarto di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, lembaga penyelenggara pendidikan dinyatakan sah jika telah diakui oleh pemerintah negara yang bersangkutan atau terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang kredibel. Selain itu, dari sisi penyelenggaraan program pendidikannya memenuhi kaidah pendidikan yang utuh/baku. "Ditjen Dikti belum mengakui program penyelenggaraan pendidikan jarak jauh secara online," kata Sunarto pada orientasi karya siswa program beasiswa pemerintah Australia tahun 2006 di Depdiknas. Prosedur penyetaraan dan pengesahan ijazah PTLN adalah dengan mengisi formulir permohonan penilaian ijazah luar negeri dan melengkapi berkas persyaratan seperti foto kopi ijazah terakhir di Indonesia, foto kopi ijazah yang diperoleh di luar negeri, foto kopi transcript of academic record, dokumen pendukung untuk belajar di luar negeri yakni : surat tugas belajar dari setkab (bagi PNS). Selain itu, foto kopi paspor, student visa, - surat perjanjian dengan instansi/lembaga yang menugaskan, buku katalog perguruan tinggi, disertasi/thesis dan pasfoto yang bersangkutan. Ia mengatakan, selain proses penyetaraan, proses pengurusan fiskal luar negeri dipermudah. Sementara itu, Indah Rahmawati, Staff Khusus Pertukaran Mahasiswa pada Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Kanwil DJP Jakarta IV, menjelaskan mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa akan memperoleh pengecualian dari kewajiban fiskal luar negeri. Hal tersebut berlaku juga bagi pelajar atau guru yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait. "Bebas fiskal berlaku bagi pemegang paspor biru maupun hijau. Pengurusan fiskal selesai dalam satu sampai dua hari, dengan catatanpersyaratan sudah lengkap," kata Indah. Sementara bagi mahasiswa atau pelajar yang belajar di luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, untuk pertama kali bertolak ke luar negeri atau ke tempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006