"Dul berstatus tersangka dengan tuduhan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Senin.
Menurut Rikwanto, Dul diduga lalai saat mengendarai kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Ia menjelaskan, polisi akan menerapkan Pasal 13 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam pemeriksaan tersangka.
Selama pemeriksaan, lanjut dia, Dul akan didampingi oleh KPAI karena masih anak-anak.
Ancaman hukuman terhadap Dul, lanjut dia, hanya setengah dari ancaman pidana terhadap orang dewasa yang melakukan pelanggaran serupa yakni tiga tahun penjara.
Rikwanto menambahkan, polisi selanjutnya akan memanggil kedua orangtua Dul yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty untuk meminta keterangan apakah mereka memberikan izin mengendarai mobil kepada Dul.
Sampai sekarang penyidik belum dapat memeriksa Dul karena dia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dul, yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL, terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza pelat nomor B-1882-UZJ.
Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara kemudian kehilangan kendali. Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam mobil Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak mobil Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013