"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan terhadap orangtua Dul baik mamanya atau papanya dan pemeriksaan terhadap pacar Dul," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, yakni pengemudi Avanza dan istrinya, tukang derek Kholil dan Enja.
Tim gabungan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dua petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni Brigadir Polisi Agus Eko dan Komisaris Polisi Joko.
Termasuk pemanggilan terhadap Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dari Mitsubishi dan Daihatsu.
Hindarsono menuturkan penyidik akan mengkroscek semua keterangan para saksi terkait dengan penanganan musibah tabrakan yang menyeret putra bungsu musisi Ahmad Dhani tersebut.
Hindarsono mengungkapkan penyidik kemungkinan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun.
Polisi akan menangani khusus kasus tabrakan tersebut karena Dul termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hingga saat ini, petugas kepolisian belum menetapkan tersangka, karena proses penyelidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.
Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.
Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan.
Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013