Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan kepolisian dapat menjerat Ahmad Dhani karena membiarkan anaknya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul, mengemudikan mobil.
"Dan melihat kasusnya, penegak hukum bisa saja mencoba menempatkan Ahmad Dhani dalam posisi turut serta. Sebab kejadian itu tidak akan terjadi bila ayahnya mencegah mengemudikan mobil," kata Pasek di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Tak hanya Ahmad Dani yang bisa dijerat hukum, Dul juga bisa dijerat hukum.
"Kalau Dul sudah sembuh, penegak hukum wajib menerapkan UU Sistem Peradilan Anak dari proses awal sampai putusan," ujarnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013