Dua nelayan Aceh Utara yang hanyut ke wilayah Kedah telah diselamatkan oleh Polis Marin Malaysia

Banda Aceh (ANTARA) - Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Utara diselamatkan oleh personel Polis Marin Malaysia saat hanyut dan terbawa arus ke wilayah perairan negara tetangga tersebut.

"Dua nelayan Aceh Utara yang hanyut ke wilayah Kedah telah diselamatkan oleh Polis Marin Malaysia," kata Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Minggu.

Dua nelayan Aceh Utara tersebut bernawa Asnawi asal Ulee Rubek dan Zuhdi dari Krueng Geukuh.

Miftach menjelaskan kedua nelayan tersebut sebelumnya pergi melaut menggunakan boat thep-thep (kapal kecil) ukuran 3 GT sekitar lima hari lalu dari Pelabuhan Krueng Geukuh.

Baca juga: Terapung 14 hari di laut, tiga nelayan Aceh diselamatkan kapal tanker

Di tengah perjalanan, kata dia, mesin kapal mereka patah dan sempat diikat menggunakan tali, tetapi tidak bertahan lama dan putus.

"Akhirnya mereka menghanyutkan diri bersama kapal, mengikuti arus dan angin laut, sampai ditemukan dan diselamatkan oleh Polis Marin Kedah Malaysia," ujarnya.

Setelah diselamatkan, lanjutnya, kedua nelayan Aceh itu dibawa ke wilayah Kuala Kedah dan pada 1 Februari 2024 diketahui oleh warga Aceh bernama Yasin yang sudah 17 tahun berdomisili di sana sebagai tauke ikan.

"Kemudian Yasin memberikan jaminan terhadap dua nelayan Aceh yang ditemukan tanpa identitas tersebut. Kemudian menghubungi kami untuk mengirimkan KTP nelayan itu ke sana," katanya.

Baca juga: Pemprov minta KKP memantau 40 nelayan Aceh tertangkap di Thailand

Terkait masalah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh untuk penanganan kedua nelayan Aceh itu.

"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk mengadvokasi, karena ini murni musibah," kata Miftach Tjut Adek.

Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.

Baca juga: Aceh berharap Indonesia kerja sama ASEAN soal batasan melaut nelayan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024