Permintaan paspor memang terus meningkat setelah pandemi COVID-19Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penerbitan paspor melalui penambahan kuota.
"Bisa dilihat dari paspor elektronik yang kami terbitkan menjadi 3.697 paspor pada Januari 2024 di banding bulan sebelumnya sebanyak 1.871 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Minggu.
Sedangkan untuk paspor biasa yang diterbitkan pada Januari 2024 sebanyak 2.239 paspor, kata Qriz.
"Permintaan paspor memang terus meningkat setelah pandemi COVID-19 dan ini tentunya berkontribusi bagi pendapatan negara," kata dia.
Sementara itu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Rizki mengatakan pelayanan penerbitan paspor dibuka setiap hari kerja dan di Jakarta Utara ini.
Selain itu pihaknya juga membuka layanan setiap Sabtu dan Minggu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan itu dibuka di unit layanan paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua pada Sabtu Minggu. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat," kata dia.
Sementara itu untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Sementara itu untuk biaya PNBP percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1 juta. Saat ini masa berlaku paspor tersebut selama 10 tahun.
"Kita mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. Tapi memang kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara perketat pengawasan orang asing melalui operasi
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou
Baca juga: Imigrasi Jakut sampaikan realisasi penerimaan negara bukan pajak 2023
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024