Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum sepekan menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, mulai dari sidang putusan sidang praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hingga gugatan PTUN Anwar Usman.
Berikut enam berita hukum sepekan terakhir yang masih menarik untuk dibaca kembali:
KPK tetapkan Kasubag BPPD Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Selengkapnya baca di sini
PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini
Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini
Kejagung tetapkan mantan GM Antam tersangka di kasus Budi Said
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
Imigrasi: Syarat golden visa bagi investor asing di IKN diturunkan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) diturunkan.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun. Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS," kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya baca di sini
Peradi RBA Medan buka pendampingan hukum masyarakat secara gratis
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) membuka pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Mulai hari ini, kami sudah membuka pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan konsultasi atau permasalahan hukum," kata Ketua Peradi RBA Kota Medan Dwi Ngai Sinaga usai dilantik di Medan, Sabtu.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024