Dengan keluarnya surat keputusan penetapan hari libur waktu pilkada, maka harus dipatuhi semua warga Kabupaten Biak Numfor,"
Biak (ANTARA News) - Bupati Biak Numfor, Papua, Yusuf Melianus Maryen, menetapkan waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, Selasa, 10 September 2013 sebagai hari libur daerah.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Abdul Kahar yang dihubungi Biak, Minggu mengatakan Surat Keputusan Bupati No 131 tahun 2013 tentang waktu libur saat pencolosan itu sudah diedarkan untuk diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Biak Numfor.
"Dengan keluarnya surat keputusan penetapan hari libur waktu pilkada, maka harus dipatuhi semua warga Kabupaten Biak Numfor," kata Abdul Kahar berharap.
Ia mengakui bahwa penetapan waktu libur pilkada itu diharapkan memberikan kesempatan luas bagi semua warga Biak Numfor untuk menyalurkan hak politiknya secara demokratis pada 10 September 2013.
Harapan dari jajaran Pemkab Biak Numfor, menurut Sekda Abdul Kahar, agar selama proses pemungutan suara pilkada bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
"Saya imbau semua elemen masyarakat dapat menyukseskan pesta demokrasi dalam Pilkada Bupati Biak Numfor ini secara damai dan demokratis," ujar Kahar.
Berdasarkan data penetapan di KPU pada 25 Juli 2013 sebanyak delapan pasangan cabup dan cawabup menjadi peserta Pilkada Bupati 10 September 2013. Mereka adalah (1) Yesaya Sombuk dengan Thomas AE Ondy (2) Yotam Wakum SH dengan Mahasunu S.IP, (3) Nehemia Wospakrik dengan Andi Firman, (4) Dr Lamech Ap dengan Willem K. Rumpaidus, (5) Drs Johanis Than MM dengan Absalom Rumkorem S.Pt, MM.
Sementara tiga pasangan cabup dan cawabup lainnya adalah (6) Prof Dr Yohana Susana Yembise dengan Frits G. Senandi, (7) Habel Rumbiak SH dengan Festus Wompere S.IP serta pasangan (8) Drs Demianus F.Dimara dengan Dr Daniel Lantang M.Kes.
(M039/M026)
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013