Bisa saja mereka hanya pemakai yang akan lebih baik di masukkan kedalam panti rehabilitasi untuk dibina,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan sebesar 60 persen isi lembaga pemasyarakatan adalah tahanan narkotika dan psikotropika, karena itu BNN dan Kemenkuham menitipkan pesan kepada MA untuk tidak langsung menjebloskan para tersangka narkoba yang tertangkap tangan ke dalam penjara.

"Bisa saja mereka hanya pemakai yang akan lebih baik di masukkan kedalam panti rehabilitasi untuk dibina," kata Hatta Ali, dalam siaran persnya yang dilansir website MA, Sabtu.

Penyampaian pesan ini dilakukan Hatta Ali saat acara pembinaan pada empat lingkungan peradilan se-wilayah provinsi Aceh di Sabang pada Kamis (4/9).

Penyampaian Hatta Ali ini terkait tindak lanjut pertemuan antara Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Mahkumjakpol) beserta Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) pada 24 Juli 2013 lalu.

Pertemuan tersebut untuk mengambil langkah-langkah startegis mengurangi dampak dari "over capasity" (kelebihan penghuni) yang terjadi di Lapas atau Rutan yang ada di seluruh Indonesia.

Warga Bina Pemasyarakatan yang ada di Lapas dan Rumah Tahanan Negara sekitar 60 persen adalah para pemakai, pecandu dan penyalahgunaan Narkotika.

Dampak yang terjadi ketika over capasity adalah kerawanan yang timbul di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan, seperti Kerusuhan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba dan juga peningkatan jumlah penghidap HIV dan AIDS sehingga masalah tersebut harus diperkecil agar pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berjalan dengan optimal.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan langkah strategis yang dilakukan bersama untuk mengurangi dampak "over capasity" yakni:

- Mendukung program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba perlu ditegaskan kriteria pencandu dan pengguna.

- Untuk program rehabilitasi perlu dilakukan assesment unit layanan yang ada

- Perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam rangka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba

- Hak-hak dasar warga binaan perlu dipenuhi

- Pemahaman untuk menetapkan tindak pidana kriminal dalam penyalahgunaan Narkotika (Penguna dan Pecandu)

- Perlu pengawasan penyidik agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan hukum bagi penyalahgunaan Narkoba (Pengguna dan Pecandu)

- Penyalahgunaan narkotika harus ditekan dan korban harus diberikan perlindungan

- Diperlukan Lembaga Assesment untuk menetapkan dan membantu Hakim dalam proses peradilan kasus penyalahgunaan Narkoba

- Dekriminalisasi, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan / menjatuhkan hukuman rehabilitasi, namun belum berjalan secara optimal

- Untuk rehabilitasi perlu memberdayakan potensi yang dimiliki TNI / POLRI, instansi Pemerintah lainnya dan Swasta

- Pemberdayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri

- Perlu terobosan hukum dan penemuan Huum yang tidak mengacu kepada Undang-Undang tetapi memperhatikan kepada nilai-nilai kemanusiaan.
(J008/B003)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013