Jantho, Aceh Besar (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Jantho melakukan eksekusi terhadap terdakwa Farid Faqih, yang juga Koordinator Gaverment Watch (GOWA), untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jantho. Wartawan ANTARA News dari Jantho, Ibukota Aceh Besar, Jumat, melaporkan, Farid Faqih bersama dua eksekutor tiba di Bandara Blang Bintang, pada pukul 10.50 WIB dengan pesawat komersial dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jantho. Farid yang menggunakan baju kaos merah dan celana jean biru didampingi dua jaksa, yakni Sofyan SH dan Ali Albar, langsung masuk ke mobil tahanan ketika turun dari tangga pesawat, namun tangannya tidak diborgol. Farid Faqih divonis oleh Majelis Hakim PN Jantho dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan bantuan kemusiaan untuk korban tsunami di Aceh pada Juli 2005. Farid sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Kemudian ketika mengajukan kasasi, Farid mendapat tahanan luar. Namun, kasasinya ditolak Mahkamah Agung, sehingga ia harus menjalani sisa hukumannya. Menurut Sofya, surat Kasasinya tersebut sudah dikeluarkan bulan Januari 2006, namun diterima pihak penuntut Kejari Jantho pada awal Juli 2006. "Sebenarnya pada awal Juli tersebut pihak kita sudah melakukan eksekusi, dan menjemput terdakwa ke Jakarta, namun selalu menghindar dan minta penangguhan," ujarnya. Farid Faqih yang tanpa didampingi pengacaranya menyatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum agar bisa bebas dari hukuman tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006