Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pemain Sepak Bola Dunia atau FIFpro meminta PSSI untuk melakukan penyelidikan atas kasus pemain Kalteng Putra yang mengalami penunggakan gaji.
Sebelumnya, para pemain Kalteng Putra melakukan aksi mogok bertanding saat berhadapan dengan PSCS Cilacap dalam lanjutan pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada 27 Januari lalu.
"FIFpro meminta Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) untuk menginvestigasi dan menyelesaikan masalah non-pembayaran dan untuk menghentikan praktik klub yang tidak sopan," tulis FIFpro dalam keterangan resmi yang dilansir Jumat.
Pihak klub sempat memberikan ancaman agar para pemain Kalteng Putra segera meninggalkan pemusatan tim seusai melakukan aksi mogok bertanding. Usai mendapatkan ancaman tersebut, para pemain Kalteng Putra sempat didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal di pemusatan tim pada malam hari, dengan memberikan tuntutan agar para pemain tersebut harus bermain.
"Setelah para pemain mengumumkan bahwa mereka tidak akan memainkan pertandingan di babak kelima, klub mendesak mereka untuk pergi karena alasan keselamatan dan keamanan. Setelah orang asing mengunjungi asrama mereka di tengah malam menuntut mereka untuk memainkan pertandingan, para pemain kemudian kembali ke rumah," tulis FIFpro.
Para pemain Kalteng Putra juga telah memenuhi panggilan sidang Komdis PSSI pada 31 Januari dan 1 Februari. Dalam sidang Komdis tersebut, para pemain Kalteng Putra telah menyampaikan bahwa aksi mogok bertanding karena belum menerima hak berupa pembayaran gaji dari klub dengan jumlah tunggakan satu sampai dengan dua bulan gaji.
Pemain Kalteng Putra juga telah menjelaskan kepada Komdis PSSI bahwa aksi tersebut dilakukan setelah melalui upaya musyawarah yang gagal karena tidak ada itikad baik dari pihak klub. Kalteng Putra melaporkan pemain-pemainnya kepada pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: APPI bela pemain Kalteng Putra yang dibayangi sanksi PSSI dan pidana
Baca juga: Kalteng Putra menang dramatis atas PSCS Cilacap dengan skor 2-1
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024