Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Safri juga menjelaskan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee dan kuasa hukumnya yang kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah dicabut.
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, " katanya.
Baca juga: Sidang perdana praperadilan Siskaeee pada 12 Februari
Baca juga: Siskaee kembali ajukan praperadilan terkait kasus film porno
Menurut dia, praperadilan yang diajukan Siskaeee kali ini, yaitu terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Tofan mengatakan bahwa itu semua perlu diuji di persidangan, apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. "Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami," katanya.
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1) karena praperadilan sebelumnya hanya terkait penetapan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya jemput paksa Siskaeee di Yogyakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024