Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang Januari hingga Desember 2023 menerima 57.459 laporan tentang penipuan dari kanal aduannomor.id.

"Laporan masuk itu ada sekitar 57.459, kemudian yang kita lakukan pemblokiran 13.638," kata Direktur Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Dani Suwadarni di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Situs web aduannomor.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika disediakan untuk menerima aduan warga mengenai nomor telepon seluler yang terindikasi digunakan untuk melakukan scamming atau penipuan.

Apabila terbukti digunakan untuk melakukan penipuan, maka pemblokiran akan dilakukan pada nomor-nomor telepon seluler dengan kode (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi asal Indonesia.

Baca juga: Waspadai penipuan via telepon dan online

Warga bisa melaporkan nomor-nomor yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan dengan menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun tangkapan layar dari nomor yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.

Apabila nomor yang dilaporkan terverifikasi dan terbukti digunakan untuk melakukan penipuan maka operator seluler terkait akan memblokir nomor tersebut.

Pemblokiran nomor karena indikasi penipuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dani menyampaikan, dari 57.459 aduan yang diterima dalam setahun terakhir ada 28.459 aduan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian bahwa nomor yang bersangkutan digunakan untuk melakukan penipuan atau disalahgunakan.

"Sebanyak 28.459 laporan harus kami tolak karena itu bukti-buktinya tidak dilengkapi, bisa berupa screenshot SMS atau pun rekaman telepon," kata Dani, menambahkan, 15.362 laporan lainnya masih diverifikasi.

Selain melalui kanal aduannomor.id, warga dapat mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu ke pusat bantuan di nomor 159.

Baca juga:
Kemenkominfo buka kanal aduannomor.id untuk melaporkan penipuan
Kemenkominfo berharap OTT tiru langkah opsel cegah penipuan online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024