Boleh dikatakan Indonesia pertama di dunia menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Indonesia sudah menerapkan sejak Agustus 2012. Eropa baru memberlakukan pada Maret 2013,"

Denpasar (ANTARA News) - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengatakan Indonesia adalah negara pertama di dunia yang melakukan sertifikasi produk berbahan baku kayu.

"Boleh dikatakan Indonesia pertama di dunia menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Indonesia sudah menerapkan sejak Agustus 2012. Eropa baru memberlakukan pada Maret 2013," katanya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan Indonesia delapan bulan lebih cepat dari Eropa menggunakan sistem tersebut. Ternyata dalam hal kayu kita lebih awal dari negara Eropa. Jangan sampai kita masih berpikir bahwa orang Eropa itu selalu yang pertama," katanya.

Bayu Krisnamurti mengatakan sejak Januari 2014, seluruh produk ekspor asal Indonesia wajib mendapatkan SVLK dan diberi label SVLK. Hal ini juga berlaku bagi produk kerajinan UKM berbahan bakukan kayu.

Langkah itu, kata dia, tujuannya untuk memberikan kepercayaan kepada dunia bahwa produk yang berasal dari kayu Indonesia adalah berasal dari kayu yang ilegal.

Hal tersebut akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi produk asal Indonesia kepada dunia. Untuk mendukung hal tersebut, maka Bali juga memerlukan klinik SVLK.

"Saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 200 klinik SVLK di seluruh Tanah Air. Di klinik itu, warga akan mendapatkan penjelasan bagaimana mendapatkan kayu secara legal, berkualitas dan seterusnya, termasuk membantu proses sertifikasi tersebut," katanya.

Melalui penerapan SVLK tersebut diharapkan nilai ekspor Indonesia pada tahun-tahun mendatang akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3,9 miliar dolar Amerika Serikat per tahun.

"Pertama kita harus bisa menjaga pasar, karena sekarang hampir seluruh konsumen mensyaratkan bahwa kayu yang mereka pakai harus kayu legal dan juga kayu yang lestari. Bahkan dibandingkan dengan pesaing-pesaing kita, bahwa kita selangkah lebih maju dan mungkin total nasional bisa dapat tambahan 150 sampai 200 juta dolar AS untuk ekspor," kata Bayu Krisnamurti menegaskan.

Bayu Krisnamurti mengatakan kewajiban dokumen V-legal mulai berlaku sejak 1 Januari 2013, tetapi masih terbatas untuk industri skala besar dan pada 1 Januari 2014 berlaku untuk seluruh ekspor produk berbahan kayu.

SVLK telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khususnya dari Uni Eropa. Saat ini sedang dilakukan persiapan penandatanganan "Voluntary partnership Agreement" (VPA) atau kesepakatan kerja sama sukarela yang direncanakan pada 30 September 2013 di Brussel, Belgia.
(I020/M008)

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013