"Oleh karena itu, kami meminta warga yang belum memiliki E-KTP untuk segera membuatnya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu Burhan Toampo, di Palu, Jumat.
Dia mengatakan sanksi tersebut berupa denda sejumlah uang sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkot Palu gencar melakukan razia yustisia untuk mengetahui pendatang baru serta mendata warga yang belum memiliki E-KTP.
Menurut dia, meski KTP lama masih berlaku, warga diwajibkan memiliki E-KTP karena itu adalah program nasional sejak 2012.
"Warga bisa datang ke Dinas Dukcapil atau kecamatan untuk merekam data E-KTP," katanya.
Dia mengatakan minat masyarakat Kota Palu relatif kurang untuk membuat E-KTP sehingga masih ada ribuan warga yang belum memiliki kartu identitas diri itu.
Padahal Pemkot Palu, kata dia, sudah berusaha mendatangi tempat keramaian agar warga merekam data diri untuk pembuatan E-KTP.
"Saat ini ada sekitar 70 ribu warga Kota Palu belum memiliki E-KTP, padahal target pembuatan kartu identitas itu harus sudah selesai pada tahun ini," katanya.
Selain minat warga berkurang, alat penyedia jaringan internet pembuatan E-KTP di Kecamatan Palu Timur masih rusak sehingga belum bisa melakukan perekaman data penduduk.
"Saat ini jumlah warga Kota Palu yang wajib memiliki E-KTP sebanyak 244.170 orang yang tersebar di delapan kecamatan," katanya.
(R026/E005)
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013