Jakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memperbanyak kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) agar Jakarta bisa bebas polusi.
"Keberadaan LEZ menjadi hal yang mendesak agar Jakarta terbebas dari polusi udara," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Yuke menuturkan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memiliki dua lokasi sebagai LEZ, yakni di Kota Tua Jakarta Barat dan di Tebet Ecopark Jakarta Selatan.
Menurutnya, jumlah lokasi kawasan rendah emisi saat ini tidak mampu menekan polutan akibat tingginya mobilitas kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di ibu kota.
Baca juga: LEZ jadikan kualitas udara di Kota Tua membaik
Terlebih, pemerintah daerah juga telah memiliki dasar hukum untuk memperbanyak LEZ, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi tersebut menjelaskan tentang kriteria yang bisa ditetapkan sebagai LEZ.
“Dasar hukumnya sudah ada, jadi sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup bisa membahas penambahan LEZ ini bersama Dinas Perhubungan, karena ada kaitannya juga dengan mobilitas kendaraan masyarakat,” ujarnya.
Yuke mengungkapkan sejumlah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika pemerintah memperbanyak LEZ. Selain dapat mengurangi potensi penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), LEZ juga bisa menjadi sarana interaksi sosial.
“Masyarakat bisa berjalan kaki, bersepeda dan berinteraksi di kawasan rendah emisi,” tuturnya.
Yuke juga menyarankan Pemprov DKI dapat melibatkan pemangku jabatan lain untuk mengakselerasi rencana penambahan LEZ mulai dari perguruan tinggi, para pakar lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi yang fokus pada lingkungan atau non governmental organization (NGO) hingga masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI perluas kawasan rendah emisi untuk perbaiki kualitas udara
Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah melakukan kajian kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) di lima wilayah kota yang ada di Jakarta.
“Minimal dua lokasi kami bisa terapkan tahun ini,” ujar Syafrin.
Menurut dia, penambahan LEZ menjadi salah satu arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Keberadaan LEZ ini juga bisa dirasakan masyarakat, demi menekan berbagai penyakit akibat polusi udara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024