Total anggaran untuk menyelesaikan pembangunan KIHT di 2024 ini Rp5 miliar dari DBHCHT.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barebali, Kecamatan Batukliang.

"Total anggaran untuk menyelesaikan pembangunan KIHT di 2024 ini Rp5 miliar dari DBHCHT," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Setiawan di Praya, Jumat.

Ia mengatakan anggaran Rp5 miliar itu digunakan untuk menyelesaikan pembangunan aula dan kantor Bea Cukai, sehingga KIHT tersebut bisa difungsikan di 2025.

Baca juga: Mataram dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp74 miliar pada 2024

Proses tender pembangunan KIHT tersebut masih dalam tahap persiapan dan pengerjaan ditargetkan rampung di 2024.

"Itu menjadi syarat agar KIHT ini bisa segera difungsikan," katanya.

Gedung KIHT yang telah rampung dikerjakan di antaranya gedung pelelangan yang dikerjakan di 2022, gedung produksi dan kantor pengelola yang dikerjakan di 2023. Selain itu, pagar keliling juga telah dibangun, namun tidak semua, sehingga dilanjutkan pada tahun anggaran 2024.

"Pembangunan KIHT ini dilaksanakan secara bertahap," katanya.

Ia mengatakan, anggaran untuk kelanjutan pembangunan KIHT itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 dengan nilai Rp4,3 miliar. Pembangunan KIHT tersebut diharapkan dapat mendukung program Industrialisasi tembakau khusus di Lombok Tengah.

"Program ini juga diharapkan bisa mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.

Baca juga: APPTN minta Capres Cawapres berpihak pada petani tembakau

Ia mengatakan, Kawasan Industri Hasil Tembakau tersebut menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Tujuan dibangun KIHT itu adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, juga meningkatkan daya saing dan kemudahan perizinan berusaha bagi industri industri kecil hasil tembakau.

"Selain itu juga mengurangi produksi rokok ilegal," katanya.

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024