"Prinsip itu dapat secara signifikan membantu upaya pemberantasan pencucian uang," kata Marzuki dalam rilisnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat terkait pelaksanaan pertemuan G20 di St Petersburgh, Rusia mulai kemarin.
Ketua DPR RI itu menambahkan, beneficial ownership merupakan prinsip dalam konteks anti money laundring (AML) yang menunjukkan bahwa seseorang yang membuka sebuah akun di bank dan terdaftar sebagai nasabah keuangan belum tentu menjadi pihak yang mengontrol secara penuh dana yang ada dalam akun tersebut.
"Ini menjadi bagian transparansi untuk mewujudkan rezim anti pencucian uang kuat. Dengan demikian deklarasi mengenai beneficial ownership dapat jadi pintu masuk transparansi," kata Marzuki.
Oleh karenanya, SEAPAC telah berkomunikasi dengan Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) untuk memberikan dukungan moral kepada pemimpin G20 terhafap isu tersebut.
GOPAC melalui Global Task Anti Money Laundering akan merilis position paper berjudul Transparency through Beneficial Ownership Declarations di sela-sela penyelenggaraan G20 Summit.
"Jumlah perkiraan pencucian uang secara global mencapai 800 miliar dolar AS hingga 2 triliun dolar AS. Oleh karenanya komitmen politik di level global sangat dibutuhkan," kata Marzuki.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013