Saat ini ada keinginan pemerintah untuk merubah Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana RRI akan digabung dengan TVRI menjadi RTRI

Banjarmasin (ANTARA News) - Radio Republik Indonesia (RRI) yang kini menjadi Lembaga Penyiaran Publik, segera bergabung dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

"Saat ini ada keinginan pemerintah untuk merubah Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana RRI akan digabung dengan TVRI menjadi RTRI," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rosarita Niken Widiastuti, melalui Direktur Keuangan Anhar Ahmad, pada acara serah terima jabatan Plt Kepala Stasiun Kalimantan Selatan dari Said Abdullah, kepada H Lasi Rama, di Banjarmasin, Jumat.

Saat ini Komisi I DPR tengah melakukan kunjungan ke tiga Stasiun RRI di Kalimantan dan Jawa, menindaklanjuti rencana dari perubahan undang-undang penyiaran.

Penggabungan itu dilakukan di pusat atau tingkat atas, sedangkan untuk di lapangan, RRI dan TVRI berdiri sendiri-sendiri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Diharapkan dengan penggabungan tersebut, lembaga yang baru itu nanti bisa lebih mandiri, independen, dan menjadi sosial kontrol di Republik Indonesia.

RRI yang dulu terkesan menjadi "corong" pemerintah, atau partai yang berkuasa kini tidak lagi, berubah menjadi juru bicara negara dan independen.

Menghadapi Pemilu 2014, RRI tengah mempersiapkan diri menjadi radio Pemilu, tetap menjaga netralitas, independensi, dan kemandirian.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013