Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang mengkaji sistem insentif pajak bagi reksadana untuk menarik minat masyarakat berinvestasi produk pasar uang jenis ini. "Saat ini kita sedang membuat semacam simulasi, dengan mengumpulkan bahan bagaimana reksadana terutama jangka panjang dapat diberikan insentif," kata Kepala Biro Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, di Kantor Bapepam, Jakarta, Jumat. Menurut Djoko, reksadana merupakan investasi jangka panjang maka volatility dan exposures-nya juga semakin besar. Semakin panjang waktu investasi tentu diperlukan daya tarik yang lebih besar baik berupa insentif pajak. Ia menjelaskan, insentif pengurangan pajak terutama reksadana jangka panjang diharapkan dapat mendorong investor menempatkan dana dalam jangka panjang. Sedangkan jangka pendek tetap dikenakan pajak. Berdasarkan UU No 17/2000 tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), hasil investasi reksadana termasuk yang dikecualikan bukan sebagai obyek pajak penghasilan. Tetapi hanya untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk itu ujar Djoko, Bapepam meminta masukan dari Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI), Asosiasi Wakil Manajer Investasi (AWMI), dan Self Regulatory Organisasi (SRO) Pasar Modal. "Setelah mendapat masukan kemudian ditambah dengan pengkajian mendalam, maka akan disampaikan ke Ditjen Pajak," ujar Djoko. Joko memberi gambaran, reksadana yang kena pajak adalah yang sifatnya jangka pendek, sedangkan jangka panjang mungkin dikurangi atau justru mendapat insentif. "Kita berharap ada satu kebijakan tidak dihapuskan, tetap ada mekanisme tertentu bagaimana suatu produk dikenakan pajaknya," katanya. Ia mengatakan, belum ada ketentuan reksadana berapa tahun masuk kategori jangka panjang atau kategori jangka pendek.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006