Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeklaim menemukan potensi kecurangan pemilu di Malaysia.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis menjelaskan dugaan kecurangan itu terekam dalam video berdurasi satu menit.
“Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas,” kata Fritz sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Ia menjelaskan video tersebut terkait 90 persen daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia yang diduga sudah tidak bekerja di Malaysia; dugaan pencurian suara oleh PPLN Kuala Lumpur; dugaan terdapat 3.000 surat suara yang dikirim via Pos bukan ke alamat PPLN; hingga PPLN diduga menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.
Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa setiap PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS (daftar pemilih sementara) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu, maka bisa dipidana penjara enam bulan," kata Fritz.
Mengacu data KPU tahun 2024, sambung Fritz, sekitar 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia dari total 1,8 juta pemilih luar negeri.
"Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekitar 447 ribu, Johor Bahru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu," katanya.
Baca juga: Dubes RI wanti-wanti PPLN untuk pastikan pemilu di Malaysia lancar
Baca juga: WNI di Semenanjung Malaysia mulai kembalikan surat suara lewat pos
Karena itu, ia meminta temuan ini menjadi perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.
"Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia," imbuh Fritz.
Diketahui, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Baca juga: 1.366 KPPSLN dan 396 pengawas TPS dan KSK direkrut di Johor Bahru
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024