Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara sebesar Rp67,09 triliun sepanjang tahun 2023.
Hasil tersebut merupakan kinerja pengawasan dari pelbagai aspek seperti Proyek Strategis Nasional (PS), pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Jadi (kontribusi) itu terdiri dari tiga bagian ya. (Pertama yaitu) efisiensi belanja negara atau penghematan sebesar Rp15,59 triliun. Ini yang uang negara yang seharusnya keluar, kita bisa cegah di depan, jadi nggak jadi keluar,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Konferensi Pers Kinerja Pengawasan BPKP Tahun 2023 di Gedung BPKP, Jakarta, Kamis.
Kontribusi kedua berasal dari penyelamatan uang yang sudah keluar supaya uang tersebut bisa dikembalikan ke dalam kas negara sejumlah Rp21,90 triliun.
Adapun kontribusi ketiga berasal dari optimalisasi potensi penerimaan negara/daerah dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah Rp29,3 triliun.
“Untuk tahun 2023, jumlah pengawasan BPKP itu ada 20.783 kegiatan pengawasan. Ini teman-teman bisa bayangkan banyak kasus (di) Indonesia, ada 16.471 (kegiatan assurance) antara lain dari audit, review, dan evaluasi, ada 4.312 kegiatan consulting, (antara lain dari) pembinaan, tata kelola, dan pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Adapun pembagian 16.471 kegiatan assurance terdiri dari 1.774 audit, 3.023 reviu, 7.287 evaluasi, 2.709 monitoring, 944 audit tindak pidana korupsi, dan 734 assurance lainnya. Kemudian, pembagian 4.312 kegiatan consulting terdiri dari 1.333 pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), 507 pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), 1.515 pembinaan tata kelola, 441 pengelolaan keuangan pemerintah, dan 516 pencegahan korupsi.
Rentang pengawasan BPKP dari seluruh kegiatan pengawasan mencakup 86 kementerian, 542 pemerintah daerah, dan 27.190 desa. Pihaknya turut mengawasi 211 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai Rp4.275,7 triliun, lalu 326 proyek pembangunan dengan total Rp106,5 miliar.
Selain itu, pihaknya juga menjaga peran korporasi dalam pembangunan dengan mengawasi 114 BUMN, 1.092 BUMD, 4.525 Badan Layanan Umum (BLU)/BLU Daerah, dan 56.864 BUMDes dengan total Rp1.088 triliun.
Lebih lanjut, pengawasan sektor pembangunan prioritas mencakup ketahanan pangan sebesar Rp13,53 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Rp32,52 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sektor pariwisata Rp2,62 triliun dari APBN dan Rp33,56 triliun dari APBD, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari APBN sebesar Rp2,28 triliun dan Rp6,89 triliun dari APBD.
Selanjutnya ialah sektor penanganan stunting sebesar Rp59,11 triliun dari APBN dan Rp52,57 triliun dari APBD, pengentasan kemiskinan sebesar Rp145,63 triliun dari APBN dan Rp136,41 triliun dari APBD, sektor kesehatan Rp85,45 triliun dari APBN, pendidikan dan budaya Rp118,4 triliun dari APBN, serta pengawasan atas dana desa Rp26,38 triliun.
Untuk tahun 2024, BPKP disebut telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah.
APP 2024 mengusung tema “Independen Mengawasi, Pembangunan Terakselerasi,” sebagai bentuk gambaran produk pengawasan yang akan dihasilkan BPKP selaku auditor presiden yang profesional dan responsif dalam mengawal kebutuhan negara. Fokus dari APP 2024 ialah 7 sektor strategis pembangunan yang dijabarkan dalam 25 tema dan 88 topik prioritas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional
“Di tahun ini, juga fokus kami pelaksanaan pengawasan yang mengedepankan kecepatan, ketepatan waktu penyelesaian proyek atau program. Ini kita awasi supaya cepat dan tepat. Kemudian mengutamakan pencegahan kebocoran, serta sampai manfaat daripada kegiatan pembangunan kepada masyarakat. BPKP konsisten menghadirkan layanan pengawasan pemerintah yang berkualitas dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkap Ateh.
Baca juga: BPKP: Digitalisasi salah satu upaya cegah korupsi
Baca juga: BPKP siap jadi mitra strategis Kemenhan dan TNI
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024