Kenaikan nilai tukar petani dipengaruhi adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,97 persen.

Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi melaporkan adanya kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) di daerah ini sebesar 1,75 persen saat Januari 2024 dibandingkan Desember 2023.

Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo, di Jambi, Kamis, melaporkan kenaikan nilai tukar petani dipengaruhi adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,97 persen.

"Kenaikan itu dipengaruhi oleh kelapa sawit, karet, gabah, kopi, kentang, pinang, ayam ras pedagang yang harganya mengalami kenaikan," kata dia.

Meski indeks harga yang diterima konsumen naik, juga beriringan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani.

Adapun komoditas penyumbang kenaikan indeks harga yang dibayar petani itu adalah komoditas rokok kretek filter, beras, daging ayam ras, tomat sayur, rokok putih dan bawang putih.

Selanjutnya BPS juga mencatat kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan bahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,35 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh upah panen yang naik, cuka getah dan pembasmi jamur yang harganya meningkat.

Agus menyebutkan, meski begitu kenaikan indeks harga yang diterima petani masih lebih besar dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar dan indeks BPPBM.

NTP Jambi pada Januari 2024 sebesar 142.21, sedangkan pada Desember 2023 sebesar 139.77.

Selain itu Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan sebesar 1,61 persen pada Januari 2024 dibanding Desember 2023.

NTUP Jambi pada Januari sebesar 143.89, sedangkan pada Desember 2023 sebesar 141.60.

Agus juga melaporkan subsektor di Provinsi Jambi yang memberikan andil kenaikan NTP dan NTUP itu meliputi subsektor tanaman pangan, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan. Untuk subsektor hortikultura mengalami penurunan baik dari sisi NTP dan NTUP.
Baca juga: BPS catat nilai tukar petani September meningkat, tertinggi di Jambi

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024