Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam keterangan di Samarinda, Kamis mengatakan pihaknya telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi se Indonesia.

"Untuk Pemprov Kaltim, memperoleh nilai 91,08 dengan kategori A, opini kualitas tertinggi dan masuk ke dalam zona hijau," kata Mokhammad.

Ia membeberkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diselenggarakan oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, pada 586 institusi.

Di antaranya 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Mokhammad mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

"Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujarnya.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan pelanggaran administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Adapun unit layanan Pemerintah Provinsi Kaltim yang meraih opini tertinggi pada hasil rekapitulasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 di antaranya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 87.74. Dinas Kesehatan (Dinkes) nilai 89.52 dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dengan nilai 95.97.

Baca juga: Ombudsman dorong pemda miliki dana darurat pelindungan kesehatan warga
Baca juga: Ombudsman RI: MPP Jakarta jadi role model pelayanan publik yang prima
Baca juga: Ombudsman ingin capres punya kebijakan jangka panjang soal impor beras

Pewarta: Arumanto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024