"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, dimana sejumlah pemilih masih belum memiliki legalitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi sehingga pemilih yang belum punya KTP fisik, namun tertera di DPT, dapat menggunakan NIK yang tertera di KK.
Dia mengungkapkan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa menindaklanjuti kasus itu, karena belum ada regulasinya dari pusat.
"Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu," katanya menegaskan.
Menurut dia, persoalan administrasi itu harus direspons cepat oleh KPU RI, agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut.
Menurut dia, seharusnya ada kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk dalam DPT.
"Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang, hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi," katanya menegaskan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024