Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan ganja seberat 24 kilogram yang dikirim dari Pulau Sumatera menuju Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
"Tim gabungan Polres Bangka Barat bersama Kodim 0431/BB berhasil mengamankan dua buah koper berisi ganja dengan berat 24,06 kilogram pada Selasa (30/1) malam," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok, Kamis.
Ia menjelaskan, pencegahan penyelundupan barang haram tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan adanya pengiriman barang tersebut dari Pulau Sumatera menuju Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Pada Selasa (30/1) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mentok mendapatkan informasi terdapat barang mencurigakan yang dikirimkan menggunakan kapal penumpang menuju Pelabuhan Tanjungkalian dengan tujuan Kota Pangkalpinang .
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Resintel Polsek Mentok bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal dimaksud. Setelah kapal bersandar dilakukan pengawasan ketat terhadap para penumpang dan barang bawaan.
"Anggota mencurigai du buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil angkutan, barang tersebut belum diketahui pemiliknya sehingga dengan disaksikan petugas KSOP dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan atas dua tas tersebut didapati bungkusan berisi narkotika jenis ganja. Atas temuan barang bukti tersebut, anggota Polsek Mentok dan Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan, sedangkan anggota Operasional Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal dan tujuan barang.
Dari informasi yang diperoleh didapatkan data pemilik dua buah koper berisi ganja tersebut yang sudah berada di luar Bangka Barat.
"Tim yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga pemilik tas tersebut, dan sekitar pukul 19.30 WIB berhasil menemukan pemilik tas di SPBU Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Dua pemilik tas itu berinisial DS dan SD yang kemudian ditangkap untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti dan dari pelaku DS ditemukan kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada dua buah koper yang ditemukan di Pelabuhan Tanjungkalian.
"Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui dua buah koper berisi ganja tersebut milik mereka, pelaku juga mengaku barang tersebut diperoleh dari salah satu daerah di Sumatera Utara," katanya.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang yang berdomisili di Pangkalpinang untuk mengambil dan membawa dari Sumatera Utara menuju Pangkalpinang.
"Kami sudah mengetahui identitas pemberi perintah dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dalam bisnis pengiriman barang ini, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram dengan pembayaran awal Rp7 juta. Berdasarkan keterangan dari pelaku kegiatan ini baru dijalankan satu kali, namun keterangan ini masih dalam penyelidikan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja 24,06 kilogram yang dikemas dalam 24 paket, dua buah tas koper warna hitam dan coklat, dua unit telepon seluler, dan kunci gembok.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024