Besok (Jumat) yang dipanggil Teuku Bagus sebagai saksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Mukhamad Noor, pada Jumat (6/9).

"Besok (Jumat) yang dipanggil Teuku Bagus sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pada Jumat (23/8) mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) itu juga diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Johan mengatakan KPK terus mengembangkan kasus korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, termasuk penelusuran aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp436,66 miliar dari proyek itu.

"Bisa jadi dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu itu ada informasi baru yang tidak ditemukan KPK dalam proses penyidikan terhadap pembangunan sarana dan prasarana Hambalang. Bisa saja muncul data baru sehingga kami bisa mengembangkan, termasuk informasi bahwa ada anggota DPR dan ada pihak-pihak lain," kata Johan.

Namun, Johan mengatakan nama-nama seseorang yang disebut dalam Laporan Audit Investigasi tahap II BPK terhadap proyek Hambalang belum tentu dipanggil KPK.

"Sebaliknya, nama yang tidak disebut di dalam audit BPK itu juga bukan berarti KPK tidak akan memanggil orang itu," kata Johan.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Sementara, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
(I026/M008)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013