Istanbul/Moskow (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mendesak dilakukan penyelidikan atas tuduhan Israel bahwa beberapa staf badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) bekerja sama dengan kelompok Hamas Palestina dalam serangan 7 Oktober tahun lalu.
“Jika ada tuduhan seperti itu, kita harus membuktikannya," ujar Lavrov, yang turut menyinggung soal penangguhan pendanaan yang diberlakukan sejumlah negara kepada UNRWA.
Lavrov mengatakan sejak awal, Rusia mengutuk serangan 7 Oktober dan menegaskan bahwa terorisme dalam bentuk apa pun harus dilawan dengan cara yang tidak melanggar hukum humaniter internasional.
"Namun, apa yang terjadi sekarang adalah hukuman kolektif. Itu dilarang dalam hukum kemanusiaan internasional," ujar dia.
Lavrov mengatakan jika penyelidikan dilakukan, maka akan diketahui fakta apakah tuduhan Israel benar berdasar.
“Tetapi jika penyelidikan dibatalkan, dan sebaliknya malah ada hukuman kolektif terhadap UNRWA dan mereka yang diberi bantuan, maka saya yakin ini adalah keputusan yang salah. Saya berharap manajemen PBB akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini dalam pembicaraan mereka dengan perwakilan Israel," kata Lavrov.
Beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Swedia, Austria, dan Jepang telah menangguhkan dukungan keuangan untuk UNRWA yang didirikan pada 1949 untuk melayani pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Organisasi PBB itu membantu dalam memberi layanan pendidikan dasar dan kejuruan, layanan kesehatan dasar, bantuan dan layanan sosial, perbaikan infrastruktur dan kamp, serta layanan tanggap darurat.
UNRWA mengatakan telah membuka penyelidikan atas tuduhan Israel, dan telah memutuskan hubungan dengan para staf yang disebut terlibat dalam serangan Hamas.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Rusia ingatkan AS tentang kontribusi badan PBB untuk Palestina UNRWA
Baca juga: Rusia: peristiwa tragis di Gaza bisa dipandang sebagai genosida
Baca juga: Putin-Abbas desak dialog untuk penyelesaian konflik Palestina-Israel
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024