Dokumen tersebut menetapkan proses pengelolaan, persyaratan, metode, dan langkah-langkah pengendalian mutu yang terlibat dalam pemantauan infeksi yang tercatat di rumah sakit.
Standar baru itu tidak hanya diterapkan di rumah sakit, namun juga berfungsi sebagai acuan bagi fasilitas-fasilitas kesehatan, termasuk institusi kesehatan ibu dan anak, pusat pemurnian darah, institusi kesehatan khusus, layanan darurat, dan panti jompo.
Pewarta: Xinhua
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024