Jakarta (ANTARA News) - Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar enggan mengomentari putusan majelis hakim permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan.
"Secara kode etik, hakim itu tidak boleh mengomentari putusan hakim lain," kata Artidjo di Jakarta, Kamis.
Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc.
Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil--menggantikan Abdul Rahman Saleh, menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013