Serda Ucok divonis 11 tahun penjara

  • Kamis, 5 September 2013 16:34 WIB
Serda Ucok divonis 11 tahun penjara
Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer...

Yogyakarta (ANTARA News) -Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dan dipecat dari Kesatuan TNI.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito, Kamis.

Hukuman ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan Oditur Militer Letkol Sus Budiharto yaitu 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto divonis dengan hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI. Sementara terdakwa tiga Kopral Satu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI.

Dalam amar putusan setebal 449 halaman, Joko Sasmito menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ke tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya melakukan perbuatan tersebut dilakukan saat ketiganya sedang menjalani latihan TNI dan aksi dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.

"Akibat dari perbuatan tersebut, empat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya adalah para terdakwa secara ksatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.

"Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan mengabdi sebagai anggota TNI dan mendapat Satya Lencana, serta aktif dalam kegiatan sosial masyarakat," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut ketiga terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Perbuatan tersebut dilakukan tiga terdakwa pada 23 Maret 2013 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan Sleman sekitar pukul 00.30 WIB.

Penyerangan itu menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait