...jika dibacakan sebanyak 449 halaman, akan menghabiskan waktu selama 1.347 menit...

Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkot Chk Joko Sasmito menyusun amar putusan terhadap tiga terdakwa eksekutor kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, sebanyak 449 halaman, Kamis.

Namun mengingat keterbatasan waktu maka tidak seluruh materi amar putusan dibacakan, melainkan hanya inti amar putusannya saja.

"Pembacaan amar putusan dilakukan pada pokok-pokoknya saja. Sebab, jika dibacakan sebanyak 449 halaman, akan menghabiskan waktu selama 1.347 menit dengan dihitung setiap halaman butuh tiga menit," kata Joko Sasmito.

Menurut dia, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, kalau dibaca semuanya akan menghabiskan 22 jam 45 menit dan akan selesai pukul 08.45 WIB, Jumat (6/9).

"Sehingga kami bacakan yang pokok-pokoknya saja," katanya.

Dalam berkas satu tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.

Terdakwa pertama merupakan eksekutor dari empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan, Sleman.

Sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat.

Sementara, Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat.

Dalam proses persidangan, para pendukung terdakwa mengepung gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka minta agar terdakwa dibebaskan dan tidak dipecat.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013