Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengintensifkan penjaringan masukkan dari para pelaku industri penyelenggara telekomunikasi terkait dengan penetapan untuk menghadirkan batas kecepatan internet.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan langkah itu diperlukan agar dapat melengkapi berbagai sudut pandang untuk kajian menentukan batas kecepatan internet.
"Kami saat ini masih menerima masukkan-masukkan terhadap rencana kebijakan mengatur tentang standar minimum layanan internet yang harapannya minimalnya 100mbps untuk fix broadband," kata Wayan di Jakarta, Rabu.
Adapun lebih lanjut, nantinya masukkan-masukkan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam kajian yang tengah disiapkan oleh Kementerian Kominfo.
Baca juga: Internet cepat kunci dalam mewujudkan transformasi digital
Ia menyebutkan kajian tersebut nantinya disusun secara ilmilah dan bakal dirancang mengakomodir kebutuhan industri maupun masyarakat sehingga nantinya bisa efektif.
Lebih lanjut ia mengatakan, harapannya aturan itu nantinya dapat mengakomodir masyarakat dapat tetap mengakses layanan dengan tarif terjangkau namun di samping itu layanan dari para penyelenggara telekomunikasi tetap menghadirkan kecepatan internet yang optimal.
"Kami tidak akan merugikan. Kita mengkaji jangan sampai merugikan masyarakat, merugikan operator. Yang penting dilihat dibuka secara jelas-jelas bagaimana hasil kajiannya itu menjadi dasar,"kata Wayan.
Wayan pun memastikan kajian tersebut tentunya membutuhkan pengembangan sehingga aturan tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengharapkan para penyelenggara layanan telekomunikasi bisa meningkatkan kecepatan internet di Indonesia.
Salah satu usulannya ia sampaikan saat berkunjung ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi (SFR) di Palembang pada Senin (22/1).
Ia berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” kata Budi.
Baca juga: Adopsi teknologi FWA bisa jadi solusi tingkatkan kecepatan internet
Baca juga: Kominfo petakan kebutuhan kecepatan internet demi transformasi ekonomi
Baca juga: Kemenkominfo upayakan peningkatan konektivitas internet nasional
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024