"Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram beserta ratusan butir pil ekstasi pada awal tahun 2024.
"Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus usai memimpin pemusnahan narkoba di kantornya, Rabu.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial AS, IO, MP, AR, ZM, dan FR. Kasus ini diungkap di wilayah Kabupaten Karimun sepanjang bulan Januari 2024.
Dalam kasus ini, katanya, Satresnarkoba Polres Karimun menyita 2,2 kilogram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 2,1 kilogram.
Selain itu, polisi juga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 416 butir dan yang dimusnahkan 386 butir, lalu narkotika jenis psikotropika jenis pil erimin lima atau happy five sebanyak 479 butir dan yang dimusnahkan 458 butir.
"Tidak semuanya dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru," ungkap Kapolres Karimun.
Lanjutnya menyampaikan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika jenis sabu mengandung metamfetamin. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi terdaftar dalam golongan I dan untuk narkotika jenis happy five mengandung nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Adapun pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan narkotika ke dalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan.
Sementara pil ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya di buang ke dalam septic tank.
"Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera para pelaku narkotika sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Kapolres Karimun menambahkan keenam tersangka narkotika yang sudah diamankan itu disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024