"Penerbitan 306.327 paspor melalui enam kantor imigrasi di wilayah jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna di Medan, Rabu.
Yan Wely melanjutkan kantor imigrasi itu yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
"Rata-rata warga yang melakukan permohonan pada 2023 adalah masyarakat Medan," ucapnya.
Yan Wely menyampaikan paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor saat ini hingga 10 tahun.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.
"Dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu tiga hari sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu satu hari," tutur Yan Wely.
Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.
"Selain itu, jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumut memberikan layanan prioritas tanpa antrean khusus untuk orang sakit, Ibu hamil atau menyusui, disabilitas dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas," tuturnya.
Untuk program pembuatan paspor, Yen Wely mengatakan belakangan ini pihak imigrasi mengadakan hari bhakti imigrasi dengan kegiatan Paspor Simpatik sebanyak 740 pemohon.
Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi, Ditjen Imigrasi gelar pelayanan paspor di GBK
Baca juga: WNI di luar negeri kini bisa ajukan paspor elektronik
Baca juga: Imigrasi sebut versi terbaru M-Paspor lebih fleksibel
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024