Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK
Sidoarjo (ANTARA) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul adanya kasus hukum di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dirinya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," kata Bupati Ahmad Muhdlor usai menjadi Inspektur upacara Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu.
Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor itu memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo
Baca juga: KPK amankan uang hingga mobil dari penggeledahan di Sidoarjo
Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah dinas bupati terkait dengan adanya dugaan kasus di lingkungan kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo. KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta. Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.
Baca juga: KPK tetapkan Kasubag BPPD Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024