Jakarta (ANTARA) - Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 224 pada Selasa (30/1) malam di Jakarta Barat (Jakbar) melibatkan polisi dan unsur pemerintah setempat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan bahwa kegiatan itu melibatkan kerja sama tiga pilar, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) FKDM dan petugas Penanganan dan Sarana Umum (PPSU) dengan didukung oleh surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Grogol Petamburan.
"Kami berkolaborasi bersama unsur terkait untuk melaksanakan penertiban APK Pemilu 2024 yang dinilai mengganggu dan membahayakan," ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Wibisono mengatakan bahwa penertiban APK di wilayah Grogol Petamburan melibatkan setidaknya sebanyak 95 personel gabungan.
"Yang terdiri dari 11 personel Polsek Tanjung Duren, 35 personel Satpol PP, tujuh personel Dishub, tujuh personel Binamarga, 10 personel Panwaslu, tiga personel PPK, 21 personel PPSU, perwakilan partai politik dan unsur lainnya," kata Wibisono.
Baca juga: Pemkot Jakpus tertibkan 2.918 APK mayoritas dari Sawah Besar
Sementara itu, Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengetakan bahwa peserta pemilu turut hadir dalam penertiban APK Pemilu 2024 sebagai wujud partisipasi.
"Lokasi penertiban di beberapa lokasi strategis, meliputi rute Jalan Arjuna - Jalan S. Parman - Tol Tomang - Jalan Tomang Raya - Jalan Salak Masir - Jalam Daan Mogot - Jalan Tubagus Angke - Jalan Sekretaris - Jalan Tanjung Duren Utara IV - Jalan Latumenten - Jalan Makaliwe - Jalan Kiyai Tapa," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa setelah diangkat dari lokasi, APK yang ada akan disimpan di kecamatan, yang kemudian akan dibuatkan berita acara sebagai bukti resmi.
"Seluruh proses ini dilakukan dengan dokumentasi yang lengkap," ucapnya.
Agus berharap penertiban APK itu menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca juga: Pemasangan APK dengan kawat jadi kendala penertiban
"Memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, dan menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan," kata Agus.
Sebelumnya, penertiban difokuskan pada tiga ketagori yakni, APK di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan APK yang membahayakan masyarakat.
"Jadi fokus kita, satu (APK di) flyover, kedua di JPO dan ketiga spanduk atau baliho yang membahayakan (warga)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (30/1).
Roup menuturkan, penertiban APK di flyover khususnya bendera-bendera partai politik yang dipasang pada tiang, dan berpotensi jatuh terkena hujan dan angin.
"Kalau kaya di flyover gitu kan misalnya pakai tiang-tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya itu, makanya kita tertibkan," kata Roup.
Baca juga: Warga bisa tertibkan APK pada masa tenang Pemilu 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024