Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersedia di waktu dan tempat sebagai berikut:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
3. Mal Citraland pukul 08.00 sampai 14.30 WIB;
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 sampai 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mal Tangerang pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
7. Ruko Azores Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 sampai 12.00 WIB
8. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00 sampai 19.00 WIB;
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
10. Komplek KORPRI Suradita Cisauk dan Halaman G Town House pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
11. Gedung Serbaguna Angkasa Puri Jati Asih, Kota Bekasi pukul 09.00 sampai 11.00 WIB;
12. Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
13. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
14. Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere, Depok, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi layanan ini, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Selasa, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Selasa, Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024