Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi,....

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pengelolaan risiko pembangunan perlu dilakukan secara bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Gedung Bappenas.

“Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bappenas teken MoU pengembangan Desa Wisata Serangan-Denpasar

Di tengah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, lanjut dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN.

Melalui koordinasi Komite MRPN, pemerintah dinyatakan terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.

Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

“MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan,” ucap Kepala Bappenas.

Baca juga: BPKP: Peran auditor internal krusial pada manajemen risiko pembangunan

Sementara itu Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas, mengatakan MRPN memadukan manajemen risiko organisasi yang telah ada di tingkat kementerian/lembaga/daerah ke dalam sebuah sistem manajemen risiko lintas sektor.

MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau ke tingkat desa. Hasil dari manajemen risiko ini akan digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Kementerian PUPR petakan risiko pembangunan infrastruktur perumahan

Komite MRPN diketuai Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, para Menteri Koordinator sebagai Pengarah Komite MRPN, serta beranggotakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan berperan sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor dan Pembina MRPN Lintas Sektor.

Rapat perdana Komite MRPN tersebut menyepakati beberapa isu yang akan menjadi fokus di tahap awal pelaksanaan MRPN, yang meliputi peningkatan produksi pangan nasional, penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, percepatan transisi energi, pembangunan pariwisata, dan pengelolaan persampahan.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024