Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso di Sulawesi Tengah(Sulteng) berhasil menggagalkan penyeludupan paket narkoba berupa sabu ke dalam rutan, pada Minggu (28/1).


Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo di Poso, Selasa, mengatakan penyeludupan itu diketahui saat petugas yang berjaga pada bagian blok isolasi mendengar suara benda jatuh dengan mengenai atap genteng dari sebuah kamar isolasi 1.

"Barangnya dilempar dari luar tembok dari arah rumah warga, tepat di samping area perkantoran ada sebungkus rokok. Kemudian petugas rutan mencurigai dan setelah diperiksa isinya ada batu sebagai pemberat serta satu paket diduga sabu,” katanya.

Modus penyeludupan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari luar tembok rutan dengan menggunakan pembungkus rokok yang berisikan tiga buah batu dan satu paket narkotika berjenis sabu yang dibungkus tisu.

Agung mengatakan usai upaya penggagalan penyeludupan itu, pihaknya segera meningkatkan pengamanan serta melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Resor Poso (Polres Poso) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang didapatkan pada pukul 14.55 WITA. Kami langsung mengambil langkah meningkatkan pengamanan dan menyisir seluruh area rutan serta berkoordinasi dengan Polres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Agung.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengemukakan bahwa jajaran Pemasyarakatan telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Januari 2024.

"Satu di antaranya dimasukkan ke dalam botol shampo yang terjadi di Lapas Ampana dan dua lainnya dimpar dari luar tembok Rutan Poso," katanya.

Untuk itu, dia memberikan apresiasi atas kinerja yang baik dilakukan oleh jajaran unit Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro mengatakan upaya penggagalan di Rutan Poso dan Lapas Ampana merupakan salah satu komitmen lapas dan rutan dalam mencegah peredaran narkoba.

"Selain itu bentuk kesigapan petugas dalam memeriksa dan mendeteksi barang yang masuk ke lapas maupun ke rutan, maupun kontrol pengamanan dan komitmen petugas pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Dia mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam melaksanakan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum dan berantas narkoba serta go to basic.
Baca juga: Polda Sumut ungkap peredaran narkoba yang libatkan napi di rutan
Baca juga: Rutan Bandung gagalkan penyelundupan narkoba di dalam pasta gigi
Baca juga: Petugas Rutan Rantau Kalsel selundupkan sabu-sabu ke penjara

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024