Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menantang mantan bendara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).
Gamawan mempersilakan Nazaruddin untuk membuktikan tuduhannya dengan mengecek ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dia (Nazaruddin) harus membuktikan kalau ada transfer dana, kan tinggal mengecek ke PPATK," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu.
Gamawan menegaskan tidak pernah menerima dana dari proyek pembuatan e-KTP seperti yang dituduhkan Nazaruddin.
Gamawan menyatakan Nazaruddin dan pengacaranya juga harus memiliki bukti dan argumentasi soal tuduhan penggelembungan anggaran proyek e-KTP sebesar 45 persen.
Gamawan mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak masalah tentang penetapan harga.
Bahkan Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya mempresentasikan proyek pengadaan e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari masalah proses rekayasa tender.
"Kemudian diperiksa dua tahun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2012 dan pelaksanaan 2010-2011 diperiksa pada 2013," ujar Gamawan.
Gamawan melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.
Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman kurang dari lima tahun.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan terjadi penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/8).
Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan atau "fee" terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013