Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp1,36 miliar di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyidikan ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS, ASN di Kementerian Keuangan yang penyidikannya ditangani oleh KPK," kata Truno.

Kasus ini, kata dia, dilimpahkan oleh KPK penanganan perkaranya ke Dittipidkor Bareskrim Polri pada tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah pelimpahan penyelidikan dimulai hingga 8 Januari 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Adapun perkara dimaksud terjadi pada bulan Februari atau Maret 2017, Wali Kota Balikpapan berinisial RE meminta seluruh SKPD untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID pada tahun 2018 dari tahun-tahun sebelumnya.

MM selaku Kepala BPKAD Kota Balikpapan lantas meminta bantuan FI (pegawai BPK Perwakilan Kalimantan Timur) untuk membantu meningkatkan DID Kota Balikpapan TA 2018.

"Pada saat itu FI menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya, YP (terpidana), di Kemenkeu," kata Truno.

Saat kejadian, YP adalah Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJPK) bekerja sama dengan RS selaku Kepala Seksi DAK Fisik II DJPK yang mengklaim dapat membantu peningkatan dana perimbangan untuk berbagai daerah.

Terpidana YP dan RS pada saat itu mengarahkan FI agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca juga: Eks stafsus Eka divonis 1,5 tahun penjara terkait DID Tabanan 2018
Baca juga: Pengadilan vonis Eka Wiryastuti penjara 2 tahun terkait DID Tabanan

Pada bulan Juli 2017, FI dan MM bertemu dan menyampaikan informasi dari terpidana YP untuk membuat pengajuan usulan DID yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan di Kemenkeu.

"Usulan tersebut salinannya diberikan MM kepada FI, kemudian salinannya diserahkan kepada terpidana YP," katanya.

Truno mengungkapkan bahwa usulan anggaran DID Kota Balikpapan TA 2018 untuk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum yang dijabat oleh TA.

Sekitar November 2017, FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapat anggaran DID TA 2018 sebesar Rp26 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, FI juga menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen untuk terpidana YP dan RS atas perolehan DID tersebut sebesar atau sekitar Rp1,36 miliar.

"FI menambahkan jika fee tersebut tidak diberikan maka atas DID yang dialokasikan kepada Pemkot Balikpapan ada potensi beralih untuk daerah lain," ujar Truno.

Tidak hanya itu, FI mengarahkan TA untuk memasukkan uang fee tersebut ke dalam buku tabungan dan ATM beserta nomor PIN yang akan diserahkan kepada terpidana YP dan FI.

Dari pertemuan itu, TA kemudian bertemu dengan MM dan SMN untuk membahas permintaan fee tadi karena kekhawatiran DIDI Balikpapan akan beralih ke daerah lain.

"SMN lantas meminta TA mencari solusi untuk mendapatkan dana sebagai pemenuhan fee tersebut," kata Truno.

Atas niatan tersebut, TA menghubungi MS dan PS selaku pihak swasta yang dapat menyediakan dana fee untuk terpidana YP dan RS.

Dalam perkara ini, TA diduga telah memberikan uang fee sebesar Rp1,36 miliar kepada FI yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada YP dan RS sebagai imbalan atas pengurusan DID TA 2018 Kota Balikpapan.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berjalan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Masih berproses, total yang diperiksa sampai sekarang sebanyak 13 orang saksi," ujar Arief.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024