Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Pemerintah memberikan penugasan kepada TNI untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B)," demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2013, Jakarta, Rabu.
Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan.
Kegiatan perencanaan teknis, konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain diberikan kepada TNI, pembangunan ruas jalan di Papua dan Papua Barat juga dilakukan oleh Kementerian PU.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-461/MK.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang tindak lanjut program/Kegiatan prioritas pemerintah yang masih dialokasikan pada BA 999 (rekening darurat) Bendahara Umum Negara, Kemhan dan TNI mendapat alokasi anggaran sebesar Rp425 miliar untuk pembangunan ruas jalan di Papua dan Papua Barat," kata Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgoantoro kemarin.
Berikut rencana pembangunan 14 ruas jalan di Papua dan Papua Barat.
1. Pembangunan jalan Kasanoweja-Trimuris-Sarmi senilai Rp25 miliar
2. Pembangunan jalan Lagasari-Wapago-Sumiangga Rp35 miliar
3. Botawa-Wapago Rp20 miliar4. Windesi-Yaur-Kwatisore Rp35 miliar
5. SP3Gesa-Barapaso-Batas Waropen Rp30 miliar
6. Oksibil-Kawor-Waropko Rp53 miliar
7. Rosbori-Manggui-Poom (Lingkar Yapen) Rp20 miliar
8. Dawai-Waindu (Lingkar Yapen) Rp20 miliar
9. Suabeba-Rosbori Rp20 miliar
10. Kenyam-Gearek Rp40 miliar
11. Gearek-Pasir Putih-Suru suru Rp40 miliar
12. Suru suru- Obio-Dekai Rp40 miliar
13. Mumugu-Batas Batu Rp30 miliar
14. Lingkar Marsinam Rp17 miliar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013